Ratusan Rumah Warga Dipastikan Batal Digusur IKN

Ratusan Rumah Warga Dipastikan Batal Digusur IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Bankaltimtara resmi memulai groundbreaking pembangunan kantor cabang terbaru Bankaltimtara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Jumat (1/3/2024).-Foto: IKN-

SEPAKU, RADARPENA.CO.ID- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan, tidak akan menggusur rumah ratusan warga di sekitar Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Tepatnya, rumah warga yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi. Jadi, tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar Kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, sebagaimana melansir laman Antara, Sabtu 16 Maret 2024. 

BACA JUGA:Alasan Polisi Bebaskan 9 Warga yang Sempat Menentang Proyek Bandara VVIP IKN

Penegasan itu berkaitan dengan surat OIKN karena sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga.

Yaitu, di Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat tersebut, diterbitkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024.

Terkait undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin, dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat itu menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan, penertiban bangunan tidak berizin. Ratusan rumah masyarakat disebut tidak sesuai rencana tata ruang.

Tepatnya, yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan Ibu Kota Negara Baru Indonesia. Sehingga, dilakukan pembongkaran.

BACA JUGA:Tahap Pertama, 12 Ribu ASN Diangkut ke IKN Mulai Juli 2024: Kemen PAN-RB Usulkan Tunjangan Pionir, Apa Itu?

"Surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur," kata Alimuddin. Bahkan, kata dia, saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan.

"Permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya," kata dia.

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito mengonfirmasi OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat untuk 300 warga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: