Alasan Polisi Bebaskan 9 Warga yang Sempat Menentang Proyek Bandara VVIP IKN

Alasan Polisi Bebaskan 9 Warga yang Sempat Menentang Proyek Bandara VVIP IKN

Polisi menahan 4 terduga pelaku investasi bodong sewa hunian di Sukabumi, Rabu 24 April 2024-Foto: Ilustrasi/Freepik -

SAMARINDA, RADARPENA.CO.ID- Sembilan warga Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat ditahan akhirnya dibebaskan. 

Mereka sebelumnya ditahan atas tuduhan menghalangi proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara.

Pembebasan 9 warga dilakukan atas permohonan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun. 

BACA JUGA:Cara Posisi Duduk Juga Bisa Menggambarkan Sifatmu, Simak 8 Penjelasan Utamanya

Permohonan dilakukan melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim. "Jadi hari ini (kemarin) berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, maka dilakukan penangguhan penahanan para tersangka."

"Dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadan, maka, Pj bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo, Sabtu, 2 Maret 2024. 

BACA JUGA:Cara Posisi Duduk Juga Bisa Menggambarkan Sifatmu, Simak 8 Penjelasan Utamanya

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, lanjut Hendro, Makmur berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan Masyarakat. Khususnya penolakan di lokasi pembangunan Bandara VVIP.

“Artinya, sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini. Misalkan kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan ketua tim reforma agraria PPU,” kata mantan sekretaris camat Sepaku itu.ara (IKN).

Pembebasan 9 warga dilakukan atas permohonan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun. 

Permohonan dilakukan melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim.

"Jadi hari ini (kemarin) berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, maka dilakukan penangguhan penahanan para tersangka."

"Dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadan, maka, Pj bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo, Sabtu, 2 Maret 2024. 

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, lanjut Hendro, Makmur berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: