Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah 60 Hari saat Istri Melahirkan, Apa Saja Aturannya?

Pemerintah akan berikan hak cuti ayah selama 60 hari untuk ASN pria mendampingi Istri melahirkan ataupun keguguran.-Foto: Instagram.com/@cpnsindonesia.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: