Pengertian Hubungan Intim, Serta Konsekuensi Hukum Jika Pelaku Pasangan Sah Maupun Tidak

Pengertian Hubungan Intim, Serta Konsekuensi Hukum Jika Pelaku Pasangan Sah Maupun Tidak

Konsekuensi melakukan hubungan intim karena terikat perkawinan dan tidak terikat perkawinan Foto : Disway --

Rasulullah SAW juga memperingatkan seorang suami agar tidak membocorkan rahasia istrinya ketika melakukan hubungan badan kepada siapapun.

Suami yang membocorkan rahasia istrinya mendapat ancaman paling buruk kedudukannya pada hari kiamat 

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ‏أن النبي صلى اللّه عليه وآله وسلم قال ان من شر الناس عند اللّه منزلة يوم القيامة يفضي إلى المرأة وتفضي إليه ثم ينشر سرها

Rasulullah SAW bersabda : ''Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,'' (HR. Muslim) 

Hubungan Intim di luar Pernikahan

Seperti telah disebutkan diatas, hubungan intim yang dilakukan oleh dua jenis kelamin diluar pernikahan atau perkawinan di dalam agama islam di pandang sebagai sebuah perbuatan zina dan merupakan dosa besar.

Mendekati atau melakukan perbuatan zina merupakan jalan yang buruk 

Muslimin-Muslimat dilarang melakukan perbuatan ini. Tidak boleh melakukannya, termasuk mendekatinya juga jangan dilakukan.

Tentang ini Allah SW berfirman dalam Surat Al-Isra' Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Arab-Latin Wa la taqrabuz-zina innahu kana fahisyah wa sa  a sabila 

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: