Pengertian Hubungan Intim, Serta Konsekuensi Hukum Jika Pelaku Pasangan Sah Maupun Tidak

Pengertian Hubungan Intim, Serta Konsekuensi Hukum Jika Pelaku Pasangan Sah Maupun Tidak

Konsekuensi melakukan hubungan intim karena terikat perkawinan dan tidak terikat perkawinan Foto : Disway --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Hubungan intim adalah diartikan berdasarkan kamus umum adalah kegiatan pesetubuhan sebagai coitus yang mengacu kepada pertemuan dua alat kelamin laki-laki dan perempuan.

Hubungan intim terbagi dua, yakni hubungan yang dilakukan lantaran terikat perkawinan atau pernikahan  dan hubungan yang dilakukan diluar pernikahan.

Jika mengacu kepada dua bentuk hubungan intim tersebut, maka konsekuensi hubungn intim yang dilakukan kedua pasangan ada yang hukumnya wajib namun adanya hubungan tersebut merupakan zina.

Zina artinya perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal).

Islam sangat melarang zina, karena bisa mendatangkan dosa besar dan siksaan yang pedih bagi pelakunya.

 

Hukum hubungan intim karena terikat perkawinan  menjadi wajib, baik kepada pasangan wanita maupun pasangan pria. 

Seorang wanita yang disebut istri, bisa terkena dosa saat pasangannya (suami) mengajak berhubungan intim namun sang istrik menolak dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syariat. 

Bukan saja mendapat dosa, tetapi sang istri bisa mendapat laknat dari Malaikat jika menolak ajakan suami sahnya untuk  melakukan hubungan intim. 

وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ 

Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda, "jika seorang suami mengajak istrinya untuk  berhubungan, akan tetapi ia (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka ia (istri), ,mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh (HR. Muslim) 

Di dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda, bahwa istri yang menolak ajakan suami untuk  berhubungan badan akan dimurkai yang ada di di Langit hingga suaminya memaafkan istrinya 

عن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: والَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأتَهُ إِلَى فِرَاشهِ فَتَأبَى عَلَيهِ إلاَّ كَانَ الَّذِي في السَّمَاء سَاخطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنه

Abu Huraihirah berkata Rasulullah SAW bersabda, ''Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang (untuk bersenggama) sedangkan dia (istri) enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya (HR Muslim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: