DKI Jakarta Atur Operasional Diskotek dan Kelab Malam di Area Hotel dan Kawasan Komersil

DKI Jakarta Atur Operasional Diskotek dan Kelab Malam di Area Hotel dan Kawasan Komersil

Pemprov DKI atur operasional Diskotek dan Kelab Malam selama Ramadan, Senin 11 Maret 2024-Foto: Ilustrasi/Dragen Zigic/Freepik -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat. Hal ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial. 

Serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:4 Menu Praktis Pas untuk Dibuat pada saat Santap Sahur

1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB

2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB

3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB

4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik. Untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu. Mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan. Terhadap bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. 

BACA JUGA:5 Wanita Termuda Terkaya di Dunia Maret 2024, Mulai dari Taylor Swift Hingga Qu Miranda

Ia mengatakan SE Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional. Serta jenis usaha yang terkena dampak selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: