Catat, Jadwal hingga Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati di Maret 2024
Ilustrasi penyedia layanan sim keliling --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan, bahwa untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa diaktifkan dan diperpanjang lagi.
Adapun jadwal perpanjangan SIM mati bisa dilakukan mulai, Rabu 13 Maret 2024.
Namun, untuk bisa memperpanjang SIM yang telah mati tersebut, tentunya harus disertai dengan sejumlah syarat.
Salah satunya yakni SIM mati bertepatan dengan hari libur nasional Hari Raya Nyepi.
BACA JUGA:50 Inspirasi Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang Penuh Hikmah dan Menyentuh Hati
Sehingga bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 11-12 Maret, bisa melakukan perpanjangan pada 13 Maret 2024.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya dikutip Minggu 10 Maret 2024.
Syarat Perpanjangan SIM
1. Syarat untuk perpanjang SIM keliling
Siapkan SIM lama kamu
Siapkan KTP elektronik
Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: