Penerapan Gage di Jakarta Ditiadakan Mulai Besok, Pengendara Bebas Melintas dan Terhindar Tilang Rp500 Ribu!

Penerapan Gage di Jakarta Ditiadakan Mulai Besok, Pengendara Bebas Melintas dan Terhindar Tilang Rp500 Ribu!

Ganjil Genap di Jakarta selama momen Lebaran 2024-Foto: Ganjil-Genap/Pemprov DKI Jakarta-

JAKARATA, RADARPENA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan, bahwa terhitung mulai minggu depan, jumlah hari kerja aturan pengintai angka belakang pelat nomor mobil akan ditaidakan sementara. Khususnya yang berlaku di jalanan DKI Jakarta.

Dengan kebijakan itu, warga yang melintas di wilyah DKI Jakarta akan terbebas dari tilang Rp500 ribu. Artinya, mulai bisa melenggang ke mana saja tanpa memikirkan angka pelat nomor

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta.

BACA JUGA:Ini 3 Fakta Bunuh Diri Satu Keluarga di Apartemen Penjaringan dari Rangkulan hingga Kecupan Terakhir

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," sambungnya.

Ketentuan peniadaan ganjil genap tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus Satu Keluarga Tewas Bunuh Diri dari Gedung Apartemen Penjaringan yang Terekam CCTV

Selain itu juga berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagai info, ganjil genap di Ibu Kota biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: