Asal Penuhi Syarat Ini, MUI Halalkan Minuman Soju di Indonesia
Majlis Ulama Indonesi (MUI)--
RADARPENA.CO.ID - Bagi penggemar drama Korea (Drakor) tentu sudah tidak asing dengan minuman soju yang satu ini.
Seperti yang diketahui, dalam dram Korea Selatan, Soju sering muncul dalam berbagai adegan drama sebagai salah satu minuman berjenis alkohol.
Minuman soju dengan keberadaannya yang sering muncul dalam berbagai action drama korea, rasanya kurang lengkap jika produk minuman ini absen dalam adegan scene yang disajikan kepada penonton.
Karenaya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta drama Korea. Di Korea Selatan, tersedia berbagai merek Soju dengan beragam varian rasa seperti Soju Baram, Soju Chum Churam, Yakult Soju, dan Soju rasa buah. Namun, tak bisa menutup mata bahwa minuman ersebut mengandung alkohol.
Sementara di tanah air, pada tahun 2020, muncul ide untuk menciptakan versi halal atau non-alkohol dari Soju.
BACA JUGA:Angel's Wing Lampung Terancam Tutup Lagi, BPOM Tegaskan Soju Termasuk Minuman Beralkohol Golongan C
BACA JUGA:Video Kyai Izinkan Zina dan Tukar Istri Viral, MUI dan Kemenag Beri Pembinaan Gus Samsudin
Tentu, ide ini muncul karena popularitas makanan halal Korea yang meningkat, tetapi minimnya minuman Korea yang halal di pasaran tanah air.
Hal tersebut yang menginspirasi produksi Soju non-alkohol yang menggunakan soda sebagai pengganti alkohol, sehingga aman dikonsumsi oleh semua orang.
Faktanya, komposisi minuman Soju halal ini hampir identik dengan Soju Korea, menggunakan bahan-bahan seperti air, air karbonasi, dan teknik sparkling water untuk memberikan rasa buah.
Pembeda Soju non-halal ini adalah desainnya yang didesain semirip mungkin dengan botol Soju Korea.
Sebagai contoh, botolnya memiliki warna hijau yang sama persis dengan Soju asal tanah air.
BACA JUGA:Vincent Rompies Berupaya Temui Keluarga Korban Bullying
BACA JUGA:Resmi Jadi Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: