Asal Penuhi Syarat Ini, MUI Halalkan Minuman Soju di Indonesia
Majlis Ulama Indonesi (MUI)--
Adapun Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa Soju non-alkohol bisa memperoleh sertifikasi halal jika mengubah namanya.
Memang Soju halal telah terbukti tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya, tetap saja harus mengganti nama terlebih dahulu untuk memperoleh sertifikasi halal MUI.
Karena, kata "Soju" secara tidak langsung terkait dengan minuman keras. Mama dari itu, untuk menghindari konotasi ini, penggantian nama menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.
Selanjutnya, Anwar menambahkan bahwa jika nama Soju tidak diubah, dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang ingin mengonsumsi Soju halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: