Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Bantu Selundupkan Narkoba
AKP Andri Gustami, mantan kasat narkoba Polres Lampung yang dijatuhi hukuman mati.-Foto: Instagram.com/@bandarlampung.info-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis majelis hakim hukuman mati atas keterlibatannya pada jaringan Narkoba internasional Fredy Pratama.
Terdakwa Andri Gustami terbukti bersalah karena telah membantu penyelundupan atau meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram narkotika serta mendapatan upah sebesar 1,22 miliar rupiah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Andri Gustami yang merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan itu mendengarkan putusan majelis hakim didampingi oleh penasihat hukumnya.
BACA JUGA:
- Kolumnis Amerika Sorot Kemenangan Prabowo Satu Putaran: Transisi Mulus
- Momen Prabowo Mampir Makan Bakso di Cimahi, Nyanyi Bareng dan Disambut Riuh Warga
- Cair di Bulan Maret, Begini Cara Cek Daftar Penerima dan Daftar Jenis Bansos Kemensos 2024
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. "Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu. Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.
BACA JUGA:
- Intip Simulasi Menu Uji Coba Program Makan Siang Gratis di SMPN 2 Curuq Tangerang
- Viral! Kesal Ditilang, Pria Bersorban ini Berdoa di Tengah Jalan Minta Azab Untuk Polisi
- BPN Kota Depok Tandatangani Pakta Integritas, Indra Gunawan: Cegah Korupsi Harus Dimulai dari Dalam
Menyikapi putusan pidana mati atas dirinya, terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding. Ia menyebut hakim mengambil putusan yang dinilai mandul lantaran menurutnya tidak memiliki barang bukti.
Diketahui vonis mati yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakawa Andri Gustami mantan kasat narkoba ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: