Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Eks Mentan Syahril Yasin Limpo.-Foto: Instagram.com/@idnesiaid-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 28 Februari 2024 ini.

Adapun sidang kasus korupsi SYL dan 2 rekannya itu telah teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. SYL akan menjalani sidang perdananya sekira pukul 10.00 WIB.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. 

BACA JUGA:

"Untuk legalitas tim kuasa hukum sudah kami periksa. Sudah bisa mendampingi terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakpus pada Rabu, 28 Februari 2024. 

Majelis hakim memutuskan pembacaan dakwaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan berbarengan dengan dua terdakwa lain yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sebab ketiganya terjerat kasus yang sama. 

"Materi dakwaan sama, dakwaan yang dibacakan satu untuk tiga terdakwa supaya tidak diulang-ulang," ujar Rianto. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, penahanan syahrul Yasin Limpo menjadi tanggungjawab PN Jakpus. 

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar," ucap Jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

KPK juga siap membongkar perkara yang menyeret Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjadi petinggi Partai Nasdem dalam sidang perdana. "Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi. Mereka diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: