Terlibat Pungli di KPK, 78 Pegawai Minta Maaf Terbuka Langsung, Begini Bunyi Pernyataannya
Puluhan pegawai KPK sampaikan pernyataan permintaa maaf terbuka secara langsung, Senin 26 Februari 2024-Foto: Humas KPK -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah lakukan pungutan liar (Pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Berikut pernyataan permohonan maaf yang disampaikan:
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa.
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Uang ASN, Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK
Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai.
Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.
Adapun penyampaian permintaan maaf itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Dalam foto resmi yang dirilis, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
BACA JUGA:Eddy Hiariej Batal Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini
"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya, Senin 26 Februari 2024.
Permintaan maaf itu disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Selain itu, eksekusi putusan etik tersebut juga direkam untuk disiarkan di media internal lembaga antirasuah.
Cahya mengingatkan agar pegawai KPK melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: