4 Senior Santri di Kediri Aniaya Junior hingga Tewas
Ilustrasi penganiayaan santri denga 4 seniornya di Jawa Timur.-Foto: Unsplash.com/Jrkopa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Santri yang meregang nyawa akibat dianiaya oleh seniornya kini kasusnya telah ditangani oleh Polres Kediri Kota, Jawa Timur, dan telah menetapkan empat tersangka dalam kematian Santri Bintang Balqis Maulana (14), Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, .
Polisi mengatakan Bintang, santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu tewas diduga setelah dianiaya empat santri di pesantren sama yang merupakan seniornya.
Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Minggu, 25 Februari 2024 malam.
"Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, pada Senin, 26 Februari 2024.
Keempat santri yang ditetapkan tersangka itu ialah NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), siswa kelas 12, warga Kabupaten Nganjuk; AK (17), warga Surabaya; dan AF (16) asal Denpasar, Bali.
BACA JUGA:
- PM Palestina Mohammad Shtayyeh Resmi Mundur saat Konflik Panas Israel vs Palestina Memanas
- KKB Bebaskan Pilot Austalia dan 2 Pekerja Lokal yang Diculik di Papua Nugini
Bramastyo memaparkan, kasus itu ditangani setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kota Banyuwangi, tempat pihak keluarga korban mengajukan laporan. Polres Kediri menindaklanjuti kasus itu dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," ujar dia.
Sementara soal cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan Bintang tewas, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengenai detail tindak kekerasan yang dilakukan terhadap korban, polisi masih mendalami dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, baik yang ada di lingkungan pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah korban di Banyuwangi. Polisi juga mendalami ada tidaknya tambahan tersangka lain nantinya.
Terkait lokasi penganiayaan, Bramastyo menyebut, terjadi di lingkungan pesantren. Pihaknya pun mengajak semua pihak terkait untuk saling menjaga dan mengingatkan agar persitiwa seperti ini tidak terulang, tidak hanya di pesantren, tetapi juga di tempat pendidikan lain.
Dikonfirmasi terpisah pengasuh Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Fatihunada atau Gus Fatih mengaku tak tahu dugaan penganiayaan yang menyebabkan santrinya, Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia.
Gus Fatih mengatakan, ia mendapatkan laporan Bintang telah meninggal di rumah sakit akibat terpeleset di kamar mandi, pada Jumat, 23 Februari 2024 pagi. Ia mendapatkan kabar itu dari santrinya yang juga sepupu korban, FTH (17).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: