Jelas Sudah! Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR Tidak Dapat Ubah Hasil Keputusan KPU dan MK di Pemillu 2024
Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U.,-Foto: Instagram.com/@mohmahfudmd-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahfud Md, Calon Wakil Presiden nomor urut 03 menegaskan hak angket tidak akan dapat mengubah hasil Pemilu. Mahfud mengatakan bahwa hak angket hanya bisa digunakan untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Kaitannya dengan Pemilu hanya terkait kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu. Mahfud menjelaskan hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri," ungkap Mahfud saat ditemui di Sleman, DIY, pada Minggu, 25 Februari 2024.
Mahfud menilai saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Ia mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
BACA JUGA:
- Breaking News: Gempa Bumi Goncang Bayah Banten Berkekuatan 5.7 Magnitudo, Terasa Hingga Jakarta
- Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Kuwait Tembus 6.100, Mayoritas di Sektor Perminyakan dan Kesehatan
- BTS Bus Listrik DAMRI Resmi Beroperasi di Surabaya, Segini Tarifnya
Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
"Kalau ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," jelas Mahfud.
"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," sambungnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak dapat menjadi objek hak angket.
Mahfud pun menegaskan dirinya tak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.
BACA JUGA:
- Sepak Terjang Ahmed Zaki, Ketua TKD Prabowo-Gibran yang Ikut Nyalon di PilGub DKI Jakarta 2024
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Tindakan Asusila Rektor di Universitas Jakarta
- Wajar Mahal, Biaya Produksi Beras Tembus Rp16,600 per Kilogram: Pedagang dan Penggilingan Menjerit!
Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut campur mengenai soal hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," jelas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: