71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Berikut Rinciannya hingga Besaran Santunan yang Didapat
71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia-Istimewa/fajar ilman-DISWAY Grup
Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Adapun besaran santunan diberikan untuk keluarga korban, juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 yang mana besaran uang santunannya, yaitu Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," kata Hasyim Asy'ari.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," sambungnya. (Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: