Pungutan Pajak Perdana Pajak Wisata Bali Diterapkan Pada Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Februari 2024

Pungutan Pajak Perdana Pajak Wisata Bali Diterapkan Pada Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Februari 2024

Pemprov Bali akan lakukan pungutan pajak wisata terhadap wisatawan mancanegaraBali--

JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerapkan pungutan atau pajak wisata bagi wisman (wisatawan mancanegara) sebesar Rp 150 ribu per orang yang berlaku pukul 00.00 WITA, pada Rabu 14 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, Petugas sudah dipersiapkan yang ditugaskan memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional.

Beliau menyampaikan hal tersebut di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat atau mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel yang memindai bukti bukti pembayaran pungutanberbasis kode batang atau barcode.

Ada pula petugas yang bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area tersebut sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).

 

Terdapat sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan.bandara dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Cok Bagus menjelaskan  awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut. Namun berdasarkan evaluasi, penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang biasa mengganggu kenyamanan turis asing.

 

Ia menambahkan apabila para wisman yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, mereka dapat memindai di hotel, agen perjalanan wisata, dan destinasi wisata. "Kami tidak ingin membuat tambahan antrean, jadi kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ungkapnya.

 

Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisman menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. 

Beliau menjelaskan revisi tersebut memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, tapi dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: