Pungutan Pajak Perdana Pajak Wisata Bali Diterapkan Pada Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Februari 2024
Pemprov Bali akan lakukan pungutan pajak wisata terhadap wisatawan mancanegaraBali--
Para wisman dapat membayar pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pajak wisata dari 14.131 wisman.
Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.
Dana pungutan wisman itu digunakan untuk membiayai upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali termasuk di antaranya persoalan sampah, membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.
Implementasi perdana pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai itu turut dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar sebelum keberangkatan ke Bali.
"Makanya, teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran," tukasnya.
Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya sudah mencapai Rp2,2 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata.
Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60--70 persen atau Rp1 triliun. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini,pada tanggal 8 Februari 2024 menyampaikan bahwa para wisman wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: