Apakah Hanya dengan KTP Bisa Memilih Langsung ke TPS? Tergantung! Simak Penjelasan KPU
Apakah cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa memilih-ilustrasi-Dok.Radarpena.co.id
Selebihnya, kata Betty, terdapat syarat lain agar DPK dapat mencoblos hanya dengan menggunakan KTP saat pemilu.
"Pemilih tersebut hanya dapat datang satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, selama surat suara masih tersedia," pungkasnya.
Kesimpulan
Meskipun KTP adalah identitas resmi yang penting, untuk dapat memilih di pemilu, Anda harus terdaftar dalam Daftar Pemilih dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Pastikan untuk memahami persyaratan dan prosedur memilih di TPS tempat Anda tinggal agar hak demokratis Anda dapat diwujudkan secara efektif. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang setem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: