Apakah Hanya dengan KTP Bisa Memilih Langsung ke TPS? Tergantung! Simak Penjelasan KPU

Apakah Hanya dengan KTP Bisa Memilih Langsung ke TPS? Tergantung! Simak Penjelasan KPU

Apakah cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa memilih-ilustrasi-Dok.Radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam setiap pemilihan umum, pertanyaan umum yang sering muncul adalah apakah cukup hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak demokratis setiap warga negara untuk ikut serta dalam menentukan masa depan negara mereka. 

Mari kita bahas secara mendalam apakah hanya dengan KTP Anda bisa memilih di pemilu.

Apakah Hanya dengan KTP Anda Bisa Memilih?

Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU menjelaskan, bahwa pemilih yang memiliki hak suara tetapi domisilinya tidak sesuai dengan KTP tidak dapat mencoblos hanya dengan membawa KTP.

Menurutnya, agar dapat mencoblos, pemilih dalam kategori DPTb ini perlu membawa KTP dan formulir A5 untuk pindah TPS.

"Proses pengurusan formulir tersebut harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pemilu dengan menyertakan dokumen pendukung atau surat keterangan," kata Betty kepada wartawan.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, DPTb ditujukan untuk empat kategori pemilih, yaitu orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, atau bekerja di luar kota.

Kondisi Khusus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb

Ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat memberikan suara hanya dengan KTP, yaitu jika mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

DPK berisi pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. 

Prosedur untuk memberikan suara sebagai bagian dari DPK dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat

"Pemilih yang membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya berlaku untuk warga yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta memiliki domisili yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP," jelasnya.

"Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya," smabungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: