Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Kematian Anaknya

Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka Kematian Anaknya

Polisi tetapkan YA atas kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara-Tangakapanlayar-Instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus tewasnya Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara, polisi menetapkan satu orang tersangka YA yang juga merupakan kekasih dari ibu korban.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA telah diamankan di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Penangkapan YA sebagai tersangka atas kasus meninggalnya putra dari Tamara Tyasmara dan akan diselidiki lebih lanjut akan diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Visum Mahasiswi Depok Korban Pembunuhan, Polda Metro Jaya: Ada Kekerasan di Bibir dan Leher

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bakal Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Firli Bahuri

Diketahui YA berada di dalam satu kolam renang bersama dengan korban tempat korban Dante (6) yang merupakan anak dari Tamara.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang mengatakan posisi YA berada dalam kolam renang diketahui dari rekaman CCTV lokasi kejadian.

"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di kolam renang)," katanya kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.

Sebelum ditangkap, kekasih Tamara tersebut sempat ikut diperiksa sebagai saksi dalam kematian anak Tamara yang meninggal dunia akibat tenggelam.

"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," ungkapnya.

Menurut keterangan dari kepolisian, dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara ada dugaan unsur tindakan kelalaian, dan jika terbukti benar pihaknya bakal menyangkakan pasal 359 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: