Hasil Visum Mahasiswi Depok Korban Pembunuhan, Polda Metro Jaya: Ada Kekerasan di Bibir dan Leher

Hasil Visum Mahasiswi Depok Korban Pembunuhan, Polda Metro Jaya: Ada Kekerasan di Bibir dan Leher

Pelaku Pembunuhan Kayla Rizki Andini, berinisial AA sudah ditangkap dan akan menjalani pertanggungjawaban hukum Foto : Radar Jawa Barat- Disway --

DEPOK, RADARPENA.CO.ID-Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) di DEPOK oleh tersangka tersangka AA (20).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Manhenu mengatakan hasil visum menunjukan adanya bekas tindak kekerasan di bagian bibir dan leher korban.

"Update tentang penyidikan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu di Depok, korban diduga meninggal dunia karena adanya kekerasan pada bibir dan leher yang mengakibatkan adanya sumbatan jalan napas," ungkap Rovan Manhenu, Kamis 8 Februari 2024. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pedagang Buah Semangka di Kramat Jati Terancam Penjara 15 Tahun

Pada kesempatan yang sama, Rovan menjelaskan pihak penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka AA. "Masih pemberkasan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi oleh Argiyan Arbirama (20).

Proses reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan kawasan Sukmajaya, Kota Depok.

BACA JUGA:Pembunuhan Mahasiswi Depok Kayla Rizki Andini : Dikenal Sebagai Sosok yang Sopan dan Penurut

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menampilkan 30 adegan.

"Rekonstruksi hari ini dari Subdit Jatanras dibantu Polres depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadu 30 adegan," ungkap Rovan kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024. 

Rovan menjelaskan, penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan. Namun pada saat proses rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: