Dituding Sebagai Mata-Mata, dr Yang Jun Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tiongkok

Dituding Sebagai Mata-Mata, dr Yang Jun Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tiongkok

Yang Hengjun divonis hukuman mati oleh pengadilan Tiongkok karena dituding sebagai spioner atau mata-mata--Tha Guardians

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dituduh menjadi spionase atau mata-mata, akademisi Australia - Tiongkok dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tiongkok.

Mengutip dari keterangan yang dilaporkan oleh The Guardian, Yang Hengjun atau dr Yang Jun, seorang penulis dan juga akademisi Australia - Tiongkok mendapat hukuman mati oleh pengadilan Tiongkok lantaran dirinya dituduh sebagai spionasi atau mata-mata.

Mendapat kabar tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia mengatakan bahwa pihak pemerintah merasa terkejut dengan vonis hukuman yang diterima oleh dr Yang Jun. Sebelum itu, dirinya sempat ditahan selama 5 tahun dengan tuduhan sebagai mata-mata.

BACA JUGA:Terungkap! Polri Bongkar Love Scamming Jaringan Internasional, Keuntungan Capai Rp50 Miliar per Bulan

Tidak hanya dr. Yang Jun, dalam pemberitaan yang dilaporkan The Guardian, di hari yang sama Pengadilan yang berada di Shandong juga memvonis aktivis hak-hak perempuan, Li Qiaochu dengan kurungan penjara tiga tahun delapan bulan atas tuduhan menghasut subversi terhadap kekuasaan negara.

Yang ditangkap pada tahun 2019 di bandara Guangzhou karena dituduh menjadi mata-mata negara asing yang dirahasiakan. 

Blogger pro-demokrasi berusia 57 tahun ini adalah warga negara Australia yang lahir di Tiongkok.

Dia diadili dalam sidang tertutup satu hari di Beijing pada bulan Mei 2021, dengan putusan yang tidak diungkapkan kepada publik.

Pihak keluarga dari dr. Yang Jun mengaku sangat terkejut dan terpukul dengan keputusan pengalidan tesebut. 

Melalui juru bicaranya, pihak keluarga menggambarkan keputusan pengadilan Tiongkok disebut sebagai akhir dari ekspektasi yang buruk.

BACA JUGA:Inilah 4 Ramalan Roy Kiyoshi soal Indonesia di 2024, Terdapat Bencana Hingga Nama Indonesia di Kancah Internasional

BACA JUGA:Perang Palestina dan Ukraina, Presiden Jokowi: 'Tak Patuhi Aturan Internasional'

Respon Pemerintah Australia

Melalui keterangan resmi dari pemerintah Australia pada tanggal 5 Februari 2024 melalui media rilisnya mengatakan Pemerintah Australia terkejut karena warga negara Australia, Dr Yang Jun, hari ini menerima hukuman mati yang ditangguhkan di Beijing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: