Giliran Prancis Minta Warganya yang Jadi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asalnya

Giliran Prancis Minta Warganya yang Jadi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asalnya

Terpidana mati asal Prancis, Serge Arezki ​​​​​Atlaoui --ANTARA

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Usai narapidana asal Australia dan Filipina dikembalikan ke negara asalnya, kini giliran Prancis yang meminta warganya dikembalikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tengah mendalami surat pemerintah Prancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ​​​​​Atlaoui ke negara asalnya.

Yusril menjelaskan, Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui pada Kamis (19/12). Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Surat dikirim atas nama Menteri Kehakiman Prancis dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana, Stephanie Djian. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan kini sedang kami koordinasikan dan kami dalami," ujar dia Minggu 29 Desember 2024.

Menurut Menko, pemerintah Indonesia akan membahas lebih lanjut surat dari pemerintah Perancis tersebut pada awal Januari 2025, sebab saat ini sedang dalam masa libur menjelang akhir tahun.

BACA JUGA:5 Napi Narkoba Bali Nine Dipindah ke Australia, Ini Penjelasan Yusril

"Pembahasan lebih detail nanti akan dilakukan oleh pejabat di bawah menteri oleh pemerintah Indonesia. Demikian juga Kementerian Kehakiman Prancis yang mungkin juga akan melibatkan staf Kedutaan Besar Prancis di Jakarta," tuturnya.

Nantinya, sambung Yusril, pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui akan dilakukan berdasarkan kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement, sebagaimana pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia pada awal Desember lalu.

"Apabila kedua negara (Indonesia dan Prancis) telah sepakat, maka kesepakatan itu akan dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani oleh menteri yang mewakili pemerintah masing-masing," demikian Menko Yusril.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone sebelumnya telah menyambangi Menko Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12). Usai pertemuan itu, Yusril menjelaskan, pemerintah Prancis belum mengirimkan surat resmi pemindahan Serge ​​​​​Atlaoui.

BACA JUGA:Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba Pulang Kampung, Rindu dengan Anak

Ia mengatakan, permintaan pemindahan baru disampaikan secara pribadi oleh Serge ​​​​​Atlaoui kepada pemerintah Prancis. Pemindahan narapidana asing merupakan kerja sama antarnegara sehingga pembahasannya harus berdasarkan surat resmi dari pemerintah yang bersangkutan.

Pada pertemuan bilateral itu, pemerintah Indonesia dan Prancis belum bertukar draf kerja sama pemindahan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, pertemuannya dengan Fabien Penone mendiskusikan kondisi peraturan hukum di kedua negara.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara