Daftar Uji KIR Kota Bekasi Kini Pakai Aplikasi E-KIR, Dishub Jelaskan Caranya
Uji Kir Kota Bekasi kini menggunakan aplikasi-Foto: Aplikasi E-KIR-
KOTA BEKASI, RADARPENA.CO.ID - Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
Hal ini untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.
BACA JUGA:Tips Jaga Kecantikan Kulit di Tengah Iklim Tropis ala Dokter Reza Gladys: Penting Banget Pakai ...
Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan.
Setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara. Lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.
Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.
BACA JUGA:Buntut Pose Jersey Nomor 2, Camat Kota Bekasi dan Pimpinan Cabang BJB Diperiksa Bawaslu
"Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat," tegas Zeno.
Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Camat Kota Bekasi Pamer Kaos Jersey Nomor 2, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Mencuat
Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: