Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Foto: Dok/Instagram-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan 6 komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

Putusan itu merupakan hasil persidangan DKPP atas pengaduan sejumlah pengadu, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik yang mempersoalkan KPU menerima pendaftaran Gibrab sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Menurut DKPP, KPU melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 

BACA JUGA:Profil Mahfud MD, Cawapres Nomor Urut 3 yang Belakangan Ini Viral

KPU menerima pendaftaran Gibran tanpa mengubah Peraturan KPU yang mengatur syarat usia minimal capres cawapres.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. 

Selanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Ini Jadwal Kampanye Akbar Capres - Cawapres Pemilu 2024

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selain Hasyim, komisioner lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. 

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

BACA JUGA:Rusia Mengutuk Serangan AS ke Irak dan Suriah hingga Tewaskan 39 Orang

BACA JUGA:Dampingi Prabowo-Gibran, Begini Penampilan Erick Thohir dan AHY di Debat Cawapres

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: