Terus Digenjot, Inilah Daftar 56 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Begini Cara Belinya

Terus Digenjot, Inilah Daftar 56 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Begini Cara Belinya

Daftar motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah yang terdaftar dalam SISAPIRa--SISAPIRa

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah terus menggenjot penjualan kendaraan listrik di Indonesia, Baik kendaraan listrik mobil dan juga motor.

Untuk kendaraan listrik motor, pemerintah telah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat transisi energi yang terbarukan.

Kebijakan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah juga telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA:Makin Murah, Motor Listrik Yadea Tawarkan Double Subsidi di Januari 2024, Syaratnya?

Adapun persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik yang ditetapkan pemerintah cukup mudah. Yakni berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), minimal sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pemerintah hanya memberlakukan satu nomor induk kependudukan (NIK) KTP untuk satu unit motor istrik saja.

Terdapat 56 motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga harga motor listrik menjadi lebih murah.

Jika ingin membeli motor listrik dengan subsidi pemerintah, Kalian bisa cek dulu data sebagai calon pembeli di situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Nantinya pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs tersebut apakan NIK KTP lolos mendapat subsidi atau sudah pernah digunakan, karena perlu diingat satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik.

BACA JUGA:Resmi Meluncur! Honda Siapkan 58 Bengkel dan Sparepart Motor Listrik Honda EM1-e Series

Berikut ini cara daftar pembelian motor listrik subsidi pemerintah:

  1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
  2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.
  3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.
  4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.

Kini, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.

BACA JUGA:Daftar Motor Listrik Harga Jual Rp 5-7 Juta Terbaru 2024, Ada Mirip Vespa Primavera

Daftar 56 Motor Listrik Subsidi Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: