Cara Cek BI Checking Mandiri Secara Offline dan Online, Diblacklist Gak Ya?

Cara Cek BI Checking Mandiri Secara Offline dan Online, Diblacklist Gak Ya?

Cek nama kita di BI Checking pada aplikasi idebku.go.id--idebku

Cara Melihat BI Checking Secara Online 

  1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 
  2. Isi formulir dan nomor antrean. 
  3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan. 
  4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha 
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. 
  6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. 
  7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan.
  9. KTP OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

BACA JUGA:Waspadai Pelambatan! Bank Dunia Ramal Ekonomi Indonesia 2024-2026 Diproyeksi Tumbuh 5 Persen

Cara cek BI Checking Online 

  1. Buka browser pada HP kamu. 
  2. Buka halaman idebku.ojk.go.id. 
  3. Klik pendaftaran. 
  4. Masukkan informasi yang diminta seperti jenis debitur, kewarganegaraan, Janis identitas debitur, dan nomor identitas debitur. 
  5. Isi data secara lengkap mulai dari nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, Alamat email dan nomor HP kamu. 
  6. Klik tombol selanjutnya. 
  7. Unggah foto identitas (KTP), foto diri dengan KTP dan foto diri kamu. 
  8. Unggah semua foto tersebut sesuai instruksi yang diberikan. 
  9. Klik selanjutnya. 
  10. Cek kembali semua data yang sudah kamu masukkan. 
  11. Jika data sudah benar semua, centang pada keterangan “seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK” 
  12. Tekan tombol ajukan permohonan. 
  13. Tunggu hingga kamu menerima pemberitahuan pendaftaran berhasil. 
  14. Kamu juga bisa melihat nomor pendaftaran yang bisa dicopy. 
  15. Tekan tombol tutup jika ingin menutup notifikasi. 
  16. OJK akan memproses permohonan kamu dan mengirimkannya lewat e-mail yang sudah kamu daftarkan paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai. 
  17. Kamu bisa mengecek status permohonan kamu dengan tekan tombol Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran.

 

Itulah beberapa cara cek BI Checking yang mungkin belum kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: