Terbongkar! Modus Penipuan Lewat Aplikasi Kencan Online di Jakbar, Nih Tampang Pelakunya?

Terbongkar! Modus Penipuan Lewat Aplikasi Kencan Online di Jakbar, Nih Tampang Pelakunya?

Polsek Palmerah berhasil menangkap pasutri penipuan kencan online bersama dengan seorang penadah motor korbannya--HumasPolri

Dan tersangka FR menjual hasil motor curiannya tersebut melalui online yang dibantu dengan tersangka lain SH (37) yang diketahui sebagai penadah yang tertarik dengan postingan pelaku.

"Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku," ungkap Sugiran.

BACA JUGA:OTT! Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono dan 9 ASN Diciduk KPK

BACA JUGA:Luhut Beri Pesan Menohok soal Isu Menteri Mundur dari Kabinet Jokowi: Silahkan Saja!

Pelaku melancarkan aksi di banyak TKP. Namun yang terdata, korban melaporkan ke Polsek sebanyak lima laporan polisi.

Adapun lima laporan tersebut masuk ke Polsek Tambora pada 17 April 2023 (TKP Kelurahan Kemanggisan), 31 Mei 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 27 November 2023 (TKP Kelurahan Palmerah). Lalu 3 Desember 2023 (TKP Kelurahan Palmerah) dan 12 Januari 2024 (TKP Kelurahan Palmerah).

Total kerugian dari lima laporan itu, Rp58 juta. Dari keterangan pelaku, masih ada 17 korban lain di wilayah Jakbar selain laporan polisi tersebut. Dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dari keterangan para tersangka, mereka beralasan terpaksa melakukannya karena terhimpit permasalahan ekonomi.

Sugiran mengatakan bahwa uang yang mereka dapatkan usai menipu paara korbannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari=hari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi kencan online

"Jangan mudah percaya terhadap siapa pun yang baru kita kenal," kata Roni.

Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

Sementara, SH selaku penadah barang hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: