Menyelami Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Betulkah Presiden Boleh Berkampanye, Apa Syaratnya?
Undang-undang Pemilu no. 7 Tahun 2017 Pasal 299 menyatakan Presiden boleh berkampanye dengan sejumlah syarat-syarat Foto :PERPUSTAKAAN KASN--
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selalu mengacu dan berlandaskan kepada UU Pemilu.
Pada Pemilu yang akan digelar serentak pada 14 Februari 2024 nanti, dasarnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027.
Jelang hari pencoblosan Undang-undang Kepemiluan di Indonesia nomor 7 tahun 2017 ini mencuat lagi setelah muncul, kegiatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan dinilai oleh beberapa pihak berbau Kampanye.
Pihak-pihak menuding Jokowi dibeberapa kesempatan mempromosikan capres-cawapres tertentu, padahal sebagai seorang presiden tidak boleh berkampanye.
BACA JUGA:Menlu Retno Walk Out saat Dubes Israel Pidato, Ma'ruf Amin: Memang Itu Sikap Kita
Kalau seorang presiden ingin berkampanye, harus mengajukan cuti sehingga tidak menggunakan fasilitas negara.
Namun demikian Presiden Joko Widodo, menganggap seorang presiden yang berkampanye tidak melanggar aturan, sesuai dengan bunyi pasal 299 Undang-undang nomor 17 Tahun 2017.
Berikut bunyi pasal 299 UU no. 7 Tahun 2017 yang memperbolehkan seorang Presiden berkampanye.
Pasal 299
(1). Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2). Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: