Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Jadi 6,5 Persen, Ketum Apindo Heran
Presiden RI Prabowo Subianto -Istimewa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah pengusaha kembali mempertanyakan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menentukan jumlah upah minimum Provinsi (UMP) menjadi 6,5 untuk tahun 2025 nanti.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
Oleh karena itulah, Shinta menambahkan bahwa dirinya beserta pihak Apindo masih menunggu penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dasar penghitungan yang dipakai untuk penghitungan UMP tersebut.
“Kami mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan UMP ini,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 3 Desember 2024.
Sebelumnya, Apindo sendiri juga sudah mengajukan permintaan kepada Pemerintah untuk dapat tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagi dasar penghitungan UMP 2025.
BACA JUGA:UMP Naik 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK
BACA JUGA:Prabowo Putuskan UMP 2025 Naik tapi Buruh Malah Curiga, Kenapa?
Menurut Shinta, rumusan PP tersebut sudah dianggap sebagai rumusan yang paling adil bagi para pengusaha dan pekerja untuk menetapkan UMP.
“Masukan dari dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi pertimbangan utama,” pungkas Shinta.
Sebelumya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga mengungkapkan keheranannya akan keputusan untuk mengumumkan angka UMP terlebih dahulu.
Menurutnya, biasanya Pemerintah akan mengumumkan formula atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas terlebih dahulu, bukan langsung jumlah angka kenaikan. Oleh karena inilah, dirinya khawatir formulasi nantinya malah akan dicocok-cocokkan agar bisa mendapatkan hasil angka 6,5 persen tersebut.
"Agak aneh, darimana angka 6,5 persen bisa didapatkan?" ujar Ristadi dalam keterangan resminya pada Sabtu 30 November 2024.
(Bianca Khairunnisa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: