Prabowo Putuskan UMP 2025 Naik tapi Buruh Malah Curiga, Kenapa?
Konfederasi buruh justru tak senang dengan putusan Prabowo naikkan UMP 2025--
Radarpena.disway.id, Jakarta - Prabowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo di Istana Negara - Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Tanda tanya dari Federasi Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyambut baik pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menghitung berapa hitungan sehingga angka itu muncul.
“Presiden Prabowo umumkan sendiri soal kenaikan upah minimum yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih perhatian lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia. Namun, saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Bedakan UMP Industri, Ini Pernyataan Pengamat
Menurutnya ada hal yang mengganjal karena pemerintah tidak memberitahukan bagaimana formulasi perpajakan untuk kenaikan UMP 2025. Ristadi menyebut formulasi perhitungan itu sangat penting agar juga mengerek upah pekerja daerah.
"Jangan-jangan nanti formulasinya di cocok-cocokan agar hasilnya 6,5%, ini tidak logis. Jika demikian dan mengunci dewan pengupahan tidak berfungsi. Hal lainnya, dengan dirilisnya langsung angkanya sama 6,5% bukan formulasinya/rumus kenaikannya maka ini akan mengakibatkan daerah yang upah minimumnya masih rendah akan semakin tertinggal jauh,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bertentangan dengan Putusan MK, Buruh Tolak Rumusan Penetapan UMP Pemerintah
Dia mencontohkan misalnya upah minimum di Karawang yang sudah sekitar Rp 5 juta/bulan. Jika kenaikannya 6,5% maka UMP naik Rp 325.000. Sementara UMP di Yogyakarta berkisar Rp 2 juta, jadi naiknya hanya sekitar Rp 130.000.
“Hal ini akan menyebabkan ketimpangan pendapatan pekerja yang sangat jauh dan ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi secara nasional. Dampak lainya pengusaha akan berpindah-pindah mencari upah yang lebih rendah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: