Menyelami Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Betulkah Presiden Boleh Berkampanye, Apa Syaratnya?

Menyelami Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, Betulkah Presiden Boleh Berkampanye, Apa Syaratnya?

Undang-undang Pemilu no. 7 Tahun 2017 Pasal 299 menyatakan Presiden boleh berkampanye dengan sejumlah syarat-syarat Foto :PERPUSTAKAAN KASN--

c.Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah Provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya;dan 

d.fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

(3). Gedung atau fasilitas negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1).

Pasal 305

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional

(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden selama masa kampanye diberikan fasilitas  pengamanan, kesehatan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

(4) Pengamanan dan Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN

(5). Ketentuan Lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: