Setop Jadikan Anak Objek Politik, Ini 17 Indikator Penyalahgunaan Hak Anak KPAI
Setop gunakan anak sebagai objek politik. Simak 17 indikator pelanggaran hak anak -Foto : Ilustrasi/Freepik -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Jelang Pemilu 2024 dan memasuki masa kampanye, banyak peserta Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan peraturan terkait hak anak.
KPAI melaporkan ada 6 kasus dugaan pelanggaran hak anak yang dilakukan sejumlah pihak. Mulai dari orangtua sendiri, guru, tim sukses, ketua partai politik, hingga calon presiden/calon wakil presiden.
Enam kasus tersebut belum termasuk 19 kasus lainnya yang diberitakan di media dan media sosial.
BACA JUGA:3 Anggota BEM di Malang yang Diduga Sebar Hoaks Dipolisikan
KPAI mengatakan, pengabaian perspektif hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam demokrasi dan politik elektoral ini berdampak negatif.
"Negatif bagi proses tumbuh kembang fisik, mental dan karakter, kesehatan dan keselamatan, serta mengurangi kualitas mutu demokrasi politik Indonesia," kata Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Enak dan Gurih! Ini Resep Makaroni Panggang Mudah Dibuat! Cocok untuk Teman Bersantai
Adapun, mengutip situs KPAI, berikut ini 17 indikator penyalahgunaan anak dalam politik:
1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya.
2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun, namun diindentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam daftar pemilih tetap (dpt).
3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.
4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya.
5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dalam media apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: