3 Anggota BEM di Malang yang Diduga Sebar Hoaks Dipolisikan

3 Anggota BEM di Malang yang Diduga Sebar Hoaks Dipolisikan

3 oknum BEM yang diduga sebar hoaks dilaporkan 5 elemen masyarakat Kota Malang--malangraya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada tanggal 16 Januari 2024, aksi unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di depan Polresta Malang Kota berakhir dengan pembuatan laporan polisi oleh 5 elemen masyarakat Kota Malang

Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget adalah 5 elemen masyarakat yang melaporkan aksi unjuk rasa tersebut.

Syafril M, perwakilan dari kelompok pelapor, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat ditujukan kepada oknum pemimpin atau koordinator dalam aksi demonstrasi tersebut. 

Unjuk rasa tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan kriminalisasi yang diakui oleh pengunjuk rasa terkait penanganan kasus perkelahian di Jalan Bandung, Kota Malang, pada September 2023. 

Kejadian ini mencerminkan ketegangan antara pihak keamanan dan demonstran, serta menyoroti perbedaan persepsi terhadap tindakan penegakan hukum.

BACA JUGA:

Pelaporan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 27 dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45, menjadi sorotan dalam kasus ini. 

Syafril, dalam keterangannya kepada wartawan di Polresta Malang Kota, pada Senin (22/1/2024), menegaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan tuduhan kriminalisasi yang dianggapnya sebagai fitnah.

Ia menyebut bahwa beberapa oknum BEM menjadi objek laporan, dengan penegasan bahwa klaim kriminalisasi yang dilontarkan oleh mereka tidak memiliki dasar yang benar. 

Syafril berpendapat bahwa sebagai mahasiswa yang berintelektual, seharusnya langkah pertama adalah melakukan klarifikasi langsung atau melaporkan dugaan kriminalisasi kepada petugas yang berwenang.

"Apabila memang ada kriminalisasi atau pemukulan, seharusnya bisa dilakukan pelaporan ke Propam dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar opini, melainkan langkah konkrit dalam menanggapi dugaan pelanggaran hukum," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengonfirmasi adanya dua laporan polisi terkait kasus yang melibatkan tiga oknum petinggi BEM. 

BACA JUGA:

Laporan tersebut berasal dari Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: