Diduga Langgar UU ITE, Pegiat Media Sosial Terkenal Palti Hutabarat Diciduk Polisi
Palti Hutabarat Foto : Instagram --
BACA JUGA:Jadwal Serta Daftar Pemain Laga All Star Liga Voli Korea Selatan 2024, Megawati vs Kim Yeon-kyung
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjend Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan penangkapan Palti Hutabarat dilakukan oleh jajaran Dittipidsiber mabes Polri.
"kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipissiber Polri, ''kata Trunoyudo , Jumat 19 Januari 2024 seperti di kutip dari Disway.id 20 januari 2024.
Dalam video yang viral di media sosial, palti dijemput sejumlah Polisi dari Mabes Polri. ia dijemput dirumahnya setelah ada dua laporan polisi yang dibuat sangat cepat pada 16 Januari 2024 dan 18 Januari 2024 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dan disangkakan telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena mengunggah viode di medis sosial yang berisi rekaman bernarasi Forum Komunikasi Daerah (Forpimda) Kabupaten Batu Bara di Sumatera Utara, berbincang mendukung calon presiden nomor urut 2.
Rekaman itu mulanya beredar usai diunggah akun TikTok @nasionalcorruption. Dalam rekaman terdengar sejumlah pihak yang berbicara untuk mengarahkan dukungan ke Paslon Prabowo-Gibran di pemilu 2024.
''Bocor rekaman perbincangan antara Dandim, Bupari, Kapolres dan Kajari Batu Bara, ''tulis narasi video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: