Mabes Polri Buru Pelaku Pencemaran Pt Golden Oilindo Nusantara, Ancaman Lingkungan Di Sumsel Makin Mendesak

Mabes Polri Buru Pelaku Pencemaran Pt Golden Oilindo Nusantara, Ancaman Lingkungan Di Sumsel Makin Mendesak

Mabes Polri Buru Pelaku Pencemaran Pt Golden Oilindo Nusantara, Ancaman Lingkungan Di Sumsel Makin Mendesak--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara menjadi bukti nyata bahwa ancaman terhadap lingkungan di Sumsel semakin mendesak. Limbah berbahaya yang dihasilkan perusahaan diduga telah mencemari sumber air, tanah, dan udara di sekitar lokasi operasi. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies.

Baintelkam Mabes Polri bekerja sama dengan Bareskrim untuk menyelidiki dugaan pencemaran oleh PT Golden Oilindo Nusantara di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Baintelkam telah mengirimkan surat kepada Kepala Bareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) terkait informasi mengenai pengelolaan limbah kelapa sawit oleh PT GON yang diduga tidak sesuai aturan.

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Baintelkam Polri Irjen Merdisyam pada 25 Juni 2024, juga ditembuskan kepada beberapa petinggi Polri, termasuk Kapolri dan Kabareskrim. Dalam suratnya, Waka Baintelkam menyampaikan hasil penyelidikan Subdit Sumber Daya Alam Ditekonomi Baintelkam Polri yang mengungkap pengelolaan limbah kelapa sawit oleh PT GON. Perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Utama Decardo Saiful ini memiliki pabrik kelapa sawit seluas 24,942 hektar di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pada 21 Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT GON, dan pada 27 Mei 2024, DLHP Sumsel menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT GON.

 

BACA JUGA:

 

Sanksi ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel No. 186/KPTS/DLHP/B.IV/2024, yang menyatakan bahwa PT GON terbukti melakukan 17 pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa temuan penting, di antaranya adalah adanya tumpukan limbah padat tandan kosong (tankos) di area pabrik pada koordinat -307’7,237”S 104041’40,335”E, yang berpotensi memicu kebakaran. Selain itu, ditemukan leachate dari tumpukan limbah padat tankos yang tidak dikelola dengan baik, yang dapat mencemari lingkungan di sekitar pabrik pada koordinat -307’7,249”S 104041”41,369”E.

Temuan lainnya meliputi limbah padat tankos yang tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan dan langsung ditimbun tanpa kajian lingkungan di koordinat S: 3,12089 E: 104,69203, dengan area seluas sekitar 0,45 ha, yang sudah diberi tanda garis PPLH. Di lokasi ini, terdapat juga leachate dari tumpukan limbah padat yang ditimbun, mencemari area seluas sekitar 0,36 ha.

Selain itu, ditemukan tungku bakar yang pembangunannya terhenti karena belum memiliki izin, pada koordinat S: 3,11852 E: 104,69466, yang juga diberi garis PPLH. Leachate dari tumpukan limbah padat di sekitar tungku bakar yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan pada koordinat -307’7,268”S 104041’40,982”E.

Baintelkam merekomendasikan agar Bareskrim berkoordinasi dengan PPNS Kementerian LHK untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah dan mengurangi kerusakan serta pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

 

Dampak Pencemaran terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri seperti yang dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Masalah Kesehatan: Paparan limbah berbahaya dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti penyakit kulit, gangguan pernapasan, dan bahkan kanker.
  • Kerusakan Ekosistem: Pencemaran air dan tanah dapat merusak habitat berbagai jenis makhluk hidup, menyebabkan kematian massal ikan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.
  • Kerugian Ekonomi: Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan penurunan kualitas produk pertanian, perikanan, dan pariwisata, sehingga berdampak negatif pada perekonomian daerah.

 

Tindakan Hukum yang Tegas

Menyadari seriusnya ancaman lingkungan yang ditimbulkan oleh kasus ini, Mabes Polri telah mengambil langkah tegas dengan memburu pelaku pencemaran PT Golden Oilindo Nusantara. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan perusahaan lainnya yang melakukan tindakan serupa.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan memberikan sanksi yang berat bagi pelaku.

Upaya Mitigasi

Selain tindakan hukum, upaya mitigasi juga perlu dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang telah tercemar. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Remediasi: Proses pembersihan dan pemulihan lingkungan yang tercemar.
  • Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Limbah: Perusahaan harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan.

Kesimpulan

Kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT Golden Oilindo Nusantara menjadi sorotan nasional dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan lingkungan di Sumatera Selatan. Tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat akan menjadi kunci untuk mengatasi masalah lingkungan yang semakin kompleks ini.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: