Penyidik Kejagung Menggeledah Rumah dan Apartemen Milik Tersangka Budi Said Perekayasa Jual Beli Emas Antam

 Penyidik Kejagung Menggeledah Rumah dan Apartemen Milik Tersangka Budi Said Perekayasa Jual Beli Emas Antam

Rumah orang Tua Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 69 yang digeledah Penyidik Kejagung Foto : Memorandum.co.id--

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan Penggeledahan untuk  mencari sejumlah barang bukti di rumah Budi Said tersangka rekayasa jual beli logam Mulia PT Antam pada Selasa 16 Januari 2024.

Penggeledahan dilakukan dikediaman  sosok yang akrab disebut Crazy rich dari Surabaya itu, di jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 69 yang merupakan rumah orang tua dari pelaku.

Dari informasi yang digali RadarPena saat penggeledahan, sesuai keterangan dari Asisten Rumah Tangga (ART) Kastun ada beberapa orang yang datang ke rumah. Namun Kastun tak bisa memastikan apa saja yang dilakukan penyidik di dalam rumah.

Ada beberapa orang berpakaian hitam, tapi saya tidak tahu, itu siapa, setelah masuk saya langsung ke belakang nonton TV , ''ungkap Kastun jumat 19 Januari 2024 seperti dikutip dari Disway. id. 

BACA JUGA:Link Live Streaming Piala Asia: Bahrain vs Malaysia 20 Januari 2024 Serta Prediksi Line-up

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gandeng BPH Migas Atur Distribusi BBM Subsidi

 

Kastun mengaku dirinya sudah 40 tahun tinggal dirumah tersebut dan menjadi pembantu rumah tangga. 

Selain menggeledah rumah kediaman orang tua Budi Said , penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan ke Apartemen Marina di Kota Surabaya. Apartemen mewah itu diduga menjadi tempat tinggal Budi Said sehari-hari. 

Seorang pemilik warung di samping Plaza Marina yang mengungkapkan bahwa sekitar pukul 15.00 wib , ada beberapa anggota Brimob yang datang ke Apartemen. 

"Memang hari Selasa (maksudnya tanggal selasa 16 januari 2024 itu, red), banyak anggota Brimob yang datang ke Apartemen, mungkin itu mas, di sini cukup lama sekitar dua jam, ''jelasnya. 

Dari penggeledahan itu akhirnya Penydik Kejagung telah cukup berhasil mengumpulkan alat bukti atas kasus yang membelit Budi Said dan menetapkan pria pemilik Sejumlah Apartemen dan Plaza Marina di Kota Surabaya itu pada Jumat 18 Januari 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan sejumlah alat bukti berhasil ditemukan penyidik. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

''Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejagung, ''Ungkap Kuntadi dalam konferensi Pers di Kejagung seperti yang di kutip dari Disway 20 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: