Crazy Rich Surabaya Ditahan Usai Transaksi Ilegal Emas Antam Rp1 Triliun

Crazy Rich Surabaya Ditahan Usai Transaksi Ilegal Emas Antam Rp1 Triliun

Crazy Rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan emas antam.-Foto: Instagram.com/@local.communion-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Budi Said Crazy Rich Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakjsaan Agung terkait dalam kasus jual-beli emas logam mulia PT Antam.

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Budi langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi membeberkan kronologi kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan senagai tersangka.

BACA JUGA:

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.

Kasus ini membuat PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Kejaksaan Agung menjerat Budi Said sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan penjualan logam mulia oleh Butik Surabaya 1 PT Antam.

Kejagung menyebut sejak Maret hingga November tahun 2018, Budi Said bersama empat orang lainnya yang merupakan pegawai Antam dan swasta telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.

Budi menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Hal ini dilakukan dengan dalih mendapat diskon dari PT Antam. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun.

Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan dalam tindak pidana ini tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: