Bawaslu Temukan 56.414 Surat Suara Rusak Cacat di Banten
Bawaslu temukan puluhan ribu surat suara rusak dan cacat di seluruh wilayah Provinsi Banten, Rabu 17 Januari 2024-Foto : Radar Banten-
Pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
“Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: