Bawaslu dan KPU Diminta Proaktif Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Luar Negeri ke Parpol

Bawaslu dan KPU Diminta Proaktif Tanggapi Temuan PPATK Soal Aliran Dana Luar Negeri ke Parpol

Bawaslu dan KPU diminta proaktif tanggapi temuan PPATK soal dana luar negeri ke Parpol peserta Pemilu 2024-Foto : Bawaslu/KPU -

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023.

Selain itu, berdasarkan laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang diterima PPATK, 100 orang yang mendapat aliran dana asing juga terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: