Menyesal Belakangan, Seleb Satria Mahathir, Penganiaya Anak Anggota DPRD Kepri Terancam Masuk Penjara
Alasannya semua itu harus didasari dengan keterangan dari dokter, untuk memastikan pelaku saat melakukan pengeroyokan dibawah pengaruh minuman keras alias sedang mabuk.
''Akibat ulah dari seleb Tiktok terkenal bersama tiga rekannya tersebut kini mereka terancam kurungan jeruji besi dan dijerat Pasal 170 KUPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, ''ungkap Kasat Reskrim Polres Balerang Kompol Dwi Ramadhanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: