Buntut Bagi-bagi Susu Gratis dalam Acara Car Free Day, Gibran Rakabuming Terancam Masuk Daftar Hitam CFD
BACA JUGA:
- Update Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Siapa yang Paling Unggul?
- Survei ASI: Ganjar-Mahfud MD Favorit di Kalangan Gen Z
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan partisipan dalam menjalankan HBKB sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada Rabu, 3 Januari 2024, Gibran telah menjalani pemeriksaan selama satu jam oleh Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu gratisnya pada 3 Desember 2023.
Gibran tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut semata-mata merupakan niat baik tanpa ada unsur politik. Di Kantor Bawaslu Jakpus, ia menyampaikan klarifikasi tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa meski terbukti bersalah, Gibran tidak akan didakwa.
Bawaslu akan memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Bagja menegaskan peran Bawaslu sebagai pemberi rekomendasi dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:
- Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lakukan Kegiatan Politik Saat Car Free Day
- Kubu TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Santai, Aksi Live Anies-Mahfud di Akun TikTok
"Kita merekomendasikan. Dugaan, kemudian rekomendasi kepada Pemprov untuk melakukan penegakannya," ungkap Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Dengan demikian, situasi Gibran terkait aksi sosialnya akan terus dipantau hingga rekomendasi Bawaslu diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: