Buntut Bagi-bagi Susu Gratis dalam Acara Car Free Day, Gibran Rakabuming Terancam Masuk Daftar Hitam CFD

Buntut Bagi-bagi Susu Gratis dalam Acara Car Free Day, Gibran Rakabuming Terancam Masuk Daftar Hitam CFD

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran hukum lantaran membagi-bagikan susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023. 

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.

Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran dianggap sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik, yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016. 

Formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran menyatakan bahwa kegiatan ini dianggap sebagai "Pelanggaran Hukum Lainnya."

Bawaslu Jakpus merekomendasikan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menyampaikan temuan ini ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pusat, Dimas Trianto Putro, telah mengonfirmasi hasil temuan tersebut pada Kamis, 4 Januari 2024. 

Temuan ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berpotensi memengaruhi integritas proses pemilihan dan menunjukkan keterlibatan calon dalam kegiatan yang dianggap tidak sah.

 

Ancaman Sanksi untuk Gibran

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), tindakan pelanggaran aturan HBKB dapat berakibat pada pemberian sanksi. 

Pasal 9 ayat 2 huruf e menyebutkan bahwa partisipan yang tidak memenuhi aturan dapat menerima Surat Teguran sesuai Format 3 lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Jika setelah menerima Surat Teguran, pelanggar masih terus melanggar aturan pada pelaksanaan HBKB berikutnya, atau melalui hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, partisipan dapat dilarang berkegiatan di HBKB atau Car Free Day (CFD) selanjutnya alias masuk daftar hitam.

Hal ini diatur dalam huruf f pada pasal yang sama, di mana partisipan yang tetap melanggar aturan akan mendapatkan Surat Daftar Hitam sesuai Format 4 lampiran I Peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: