Buntut Pengusutan Aksi Gibran soal Pembagian Susu di CFD, TKN Resmi Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran resmi melaporkan semua komisioner Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Januari 2024.
TKN menganggap Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menyelidiki aksi cawapres Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di arena car free day (CFD).
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ranah DKPP, terutama terkait ketidakprofesionalan dan prinsip hukum "nebis in idem".
"Ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, (yakni) ketidakprofesionalan, termasuk tindakan asas nebis in idem tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," kata Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengonfirmasi penerimaan pengaduan dari TKN, menyebutkan bahwa informasi tersebut telah diterima pada pukul 11.30 WIB.
Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, merespons dengan santai terhadap pengaduan yang diajukan oleh TKN terkait aksi Gibran.
BACA JUGA:
- Update Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024: Siapa yang Paling Unggul?
- Survei ASI: Ganjar-Mahfud MD Favorit di Kalangan Gen Z
- Setelah Sempat Tutup Lemah, IHSG Diprediksi Kembali Menguat Hari Ini
Menurutnya, semua pihak berhak melaporkan dugaan pelanggaran etik pemilu, sesuai dengan UU Pemilu.
Sonny menjelaskan bahwa setiap pemilih atau peserta pemilu dapat melaporkan dugaan tersebut, dan Bawaslu akan menangani laporan tersebut berdasarkan undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Fritz Edward Siregar, menyatakan bahwa ada dua indikasi ketidakprofesionalan Bawaslu Jakpus dalam mengusut aksi Gibran.
Pertama, kesalahan pengetikan tanggal dalam surat panggilan pertama kepada Gibran. Seharusnya 2 Januari 2024, tapi justru ditulis 2 Januari 2023.
Kedua, ketidakpatuhan terhadap regulasi, di mana Bawaslu Jakpus tidak menindaklanjuti temuan atau laporan sesuai dengan peraturan yang mengatur penanganan pelanggaran pemilu.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya ketaatan terhadap prosedur dan regulasi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, sambil memperkuat prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran.
BACA JUGA:
- Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Lakukan Kegiatan Politik Saat Car Free Day
- ASN Pose Pamer Jersey Nomor 2, Komisi 1 Kota Bekasi Akan Surati Kemendagri Minta Pj Gani Muhamamd Dievaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: