Buntut Pengusutan Aksi Gibran soal Pembagian Susu di CFD, TKN Resmi Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Buntut Pengusutan Aksi Gibran soal Pembagian Susu di CFD, TKN Resmi Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pada 3 Desember 2023, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, mengadakan kegiatan membagikan susu gratis di arena Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. 

Sambil berolahraga, Gibran dan timnya menyebarkan susu sebagai bagian dari program unggulan kampanye mereka. 

Fritz, mantan komisioner Bawaslu RI, mengajukan pertanyaan mengenai hitungan tujuh hari terkait aksi tersebut.

Bawaslu RI menyatakan pada 19 Desember 2023 bahwa kegiatan Gibran bukan tindak pidana pemilu, meskipun menyisakan kemungkinan pelanggaran lain.

Sebab, tidak ada bukti guna menyatakan bahwa Gibran melibatkan anak-anak saat kampanye di area CFD.

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian memulai penyelidikan terkait potensi pelanggaran terhadap aturan penggunaan area CFD untuk aktivitas politik, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:

Pada 2 Januari 2024, Bawaslu Jakarta Pusat meminta klarifikasi dari Gibran, tetapi Cawapres itu memilih mangkir. Gibran baru menghadiri pemanggilan kedua pada 3 Januari 2024. 

Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait keputusan mereka terhadap aksi Gibran dan timnya dalam membagikan susu di CFD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: