Flyover Cisauk Rampung, Pemkab Tangerang : Kado Manis untuk Masyarakat

Flyover Cisauk Rampung, Pemkab Tangerang : Kado Manis untuk Masyarakat

Alokasi anggaran pembangunan dan pengadaan tanah untuk Flyover Cisauk sekitar Rp 200 miliar. 

Flyover tersebut diketahui memiliki panjang 1,09 km, di mana panjang jembatan 525 meter, dengan dua lajur masing-masing memiliki lebar 5,5 meter. 

Selain Flyover Cisauk, proyek lain yang sedang dibangun adalah Underpass Bitung. 

Proyek itu dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dimulai pada pertengahan 2023. 

Pemkab Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (DPPP) juga telah melakukan pembebasan lahan dengan membayar tanah dan bangunan milik warga seluas 11.259 meter. 

Mantan Bupati Kabupaten Tangerang dua Periode ini mengatakan bahwa selama menjabat, pihaknya telah menyelesaikan target pembangunan jalan 1.000 km yang tercantum dalam RPJMD 2019-2023.

Jika ada perbaikan, ini karena menyesuaikan perubahan tata ruang di Kabupaten Tangerang. Sejumlah jalan pun terus dikebut proses perbaikannya, salah satunya ruas Jalan Raya Perancis hingga Jalan Raya Mauk-Sepatan.

Sementara proyek pembangunan jalan yang telah selesai dikerjakan, seperti peningkatan Jalan Curug-Cibinong, Jalan Borobudur Raya hingga Jalan Raya Cukanggalih. Di sisi lain, Bang Zaki juga menjelaskan tentang jalan rusak yang belum diperbaiki.

Dia mengatakan perbaikan jalan harus mengikuti status yang menentukan jalan itu dikelola oleh siapa.

Diketahui bahwa status jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. 

Status jalan ini terbagi menjadi 5 jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Status inilah, kata Bang Zaki ,yang penting diketahui masyarakat agar laporan terkait jalan rusak bisa tepat sasaran.

Sebab, seringkali ada kekeliruan yang terjadi, di mana masyarakat memprotes kerusakan jalan di depan rumahnya ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota.

Padahal status jalan tersebut merupakan jalan nasional yang wewenangnya berada di pemerintah pusat, yakni menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: