Tak Kunjung Ditahan, Kasus Firli Bahuri Jadi Pertanyaan, Ini Fakta Sebenarnya!
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebelum meninggalkan tahun 2023 yang tinggal menghitung hari, tentunya kita bertanya-tanya tentang kasus Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan atas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebab hingga kini, Firli masih belum juga ditahan. Ada apa gerangan?
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan salah satu alasan belum ditahannya Firli lantaran kasus pemerasan ini berkembang ke kasus lainnya.
Dalam Rapat Akhir Tahun Polda Metro Jaya di BPMJ pada Kamis 28 Desember 2023, Irjen Karyoto mengatakan bahwa diperlukan taktik dan strategi untuk menahan seseorang, karena perkaranya terlihat berkembang.
Selama proses kasus pemerasan, diketahui Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mengundurkan Diri, Kena Sanksi Berat Pelanggaran Kode Etik
BACA JUGA:Tetap Jadi Tersangka, Firli Bahuri Mengaku Kaget Praperadilannya Ditolak PN Jaksel
Ketika berstatus sebagai Saksi, ia diperiksa pada Kamis 26 Oktober dan 16 November di tahun 2023.
Sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi Tersangka, yaitu pada Jumat 1 Desember, Rabu 6 Desember, dan juga yang terbaru dilakukan pada Rabu 27 Desember di Tahun 2023.
Karyoto mengungkapkan pada awak media, bahwa jika kasus pemerasan tersebut berkembang, daripada dikata masyarakat dan hukum sebagai 'nyicil perkara', maka Kepolisian akan mengumpulkan terlebih dahulu semua bukti yang ada dan dijadikan satu.
Penahanan Firli Bahuri harus didasari dengan aturan yang ada.
Penyidik sendiri saat ini masih mengusut kasus pemerasan tersebut secra profesional dan berdasarkan fakta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: