Panduan Lengkap Langkah Membuat KTP Digital Lewat Online, Simak Cara dan Ketentuannya

Panduan Lengkap Langkah Membuat KTP Digital Lewat Online, Simak Cara dan Ketentuannya

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia. 

Dalam era digitalisasi ini, pemerintah Indonesia telah merintis sistem KTP digital, memungkinkan masyarakat untuk membuat KTP secara online

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat KTP Digital via online:

1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda

2. Pada halaman awal, klik “Daftar”

BACA JUGA:Waspada! Kasus Covid-19 di Dunia Meningkat 52 Persen, WHO Desak Masyarakat Kembali Gunakan Masker

3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”

9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

10. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: