Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim
BACA JUGA:
- H-7 Libur Natal dan Tahun Baru, 31.870 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Jalan Tol
- Soal Temuan PPATK Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye, Bawaslu : Kewenangannya Bukan di Kami
- Referensi 2024, 20 Program Studi UI Persaingan Terendah Jalur SNB dan SNBT
Dalam gugatan, pihak Firli meminta hakim tunggal memerintahkan Irjen Pol Karyoto Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan putusan praperadilan itu, Firli tetap berstatus tersangka dan tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri berwenang melanjutkan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: